top of page

Penundaan, ditjen pajak 'intip' Transaksi kartu kredit

  • Kartu kredit
  • Jul 21, 2016
  • 1 min read

Jakarta -Rencana penyampaian transaksi kartu kredit dari perbankan ke Direktorat Jenderal Pajak ditunda. Penundaan ini sehubungan dengan dicanangkannya program pengampunan pajak alias tax amnesty. "Sehubungan dengan diundangkannya Undang-undang Pengampunan Pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit kepada Ditjen Pajak, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Humas Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7/2016). Pertama, penyampaian data kartu kredit ditunda sampai berakhirnya program tax amnesty. Kedua, untuk mendukung program transaksi non tunai, khususnya pengguna kartu kredit oleh masyarakat, saat ini sedang dikaji kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.

(dikutip: http://finance.detik.com )


 
 
 

Comments


Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

© 2016 by THREE J STORE. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Basic Black
  • LinkedIn Basic Black
  • Twitter Basic Black
bottom of page