Penundaan, ditjen pajak 'intip' Transaksi kartu kredit
- Kartu kredit
- Jul 21, 2016
- 1 min read

Jakarta -Rencana penyampaian transaksi kartu kredit dari perbankan ke Direktorat Jenderal Pajak ditunda. Penundaan ini sehubungan dengan dicanangkannya program pengampunan pajak alias tax amnesty. "Sehubungan dengan diundangkannya Undang-undang Pengampunan Pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit kepada Ditjen Pajak, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Humas Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7/2016). Pertama, penyampaian data kartu kredit ditunda sampai berakhirnya program tax amnesty. Kedua, untuk mendukung program transaksi non tunai, khususnya pengguna kartu kredit oleh masyarakat, saat ini sedang dikaji kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.
(dikutip: http://finance.detik.com )
Comments